www.kompas.com
Ilustrasi obat sirup, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dilarang BPOM.(Shutterstock/Ground Picture)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+