www.kompas.com
Ilustrasi obat sirup, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang dilarang BPOM. Kementerian Kesehatan menegaskan pemerintah sementara baru melabeli ada 156 obat sirup yang aman dikonsumsi. (Shutterstock/Ground Picture)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+