Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Bayi prematur didefinisikan sebagai bayi yang lahir saat usia kehamilan kurang dari 37 minggu. Bayi yang lahir prematur dapat diketahui dari kondisi fisiknya.
(Unsplash / Ratchat )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+