Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kriteria RS Sayang Ibu dan Bayi

Kompas.com - 15/01/2011, 10:24 WIB

Kompas.com - Terdapat 10 kriteria RS Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 237 Tahun 1997 tentang pemasaran pengganti ASI. Pemerintah Indonesia lewat Kepmenkes Nomor 450 Tahun 2004 juga mendukung langkah tersebut.

Sayangnya hampir tak ada rumah sakit di Indonesia yang benar-benar menerapkan kesepuluh langkah tersebut secara lengkap. Sebuah rumah sakit sudah masuk kategori bagus atau baik kalau dapat menerapkan 4-7 langkah di antaranya. Apa saja kriteria RSSIB?

1. Sarana Pelayanan Kesehatan mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas.

2. Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan keterampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut.

3. Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun, termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui.

4. Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi sesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar.

5. Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis.

6. Tidak memberikan makanan atau minuman apa pun selain ASI kepada bayi baru lahir.

7. Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari.

8. Membantu ibu menyusui semau bayi tanpa pembatasan lama dan frekuensi menyusui.

9. Tidak memberikan dot atau empeng kepada bayi yang diberi ASI.

10. Mengupayakan terbentuknya kelompok pendukung ASI dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari rumah sakit/rumah bersalin atau sarana pelayanan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com