58 Persen Produk Rokok di Jakarta Belum Bergambar "Seram"
Dian Maharani
Kompas.com - 17/09/2014, 13:10 WIB
Meski pemerintah melalui UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 telah mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar sejak Juni lalu, nyatanya sampai saat ini masih banyak bungkus rokok yang belum memakai "gambar seram".