Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persepsi Hukum Malpraktik Belum Sama

Kompas.com - 19/05/2008, 11:39 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Pemahaman dan persepsi para dokter, masyarakat, dan penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mulai diberlakukan pada 2005, dinilai belum sama. Hal ini menyebabkan proses hukum malpraktik kedokteran tidak jelas.

Hal ini terungkap dalam sambutan Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Jateng Hartanto dalam Seminar Nasional "Profesi Medis Dilihat Dari Aspek Hukum Pidana" yang diselenggarakan oleh SMART Medicolegal Consultant, Sabtu (17/5), di Hotel Santika Premiere, Semarang.

"Dokter, pasien, maupun penegak hukum memiliki penafsiran yang berbeda mengenai hukum kedokteran yang berkaitan dengan malpraktik. Oleh karena itu, penyamaan persepsi harus dilakukan karena menyangkut kepentingan orang banyak, terutama keselamatan pasien," kata Hartanto.

Sofwan Dahlan, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengatakan, saat ini kasus malpraktik kedokteran banyak merebak karena konsumen semakin menyadari haknya. "Sayangnya, kesadaran tersebut tidak diikuti peningkatan pemahaman logika medik dan hukum," kata Sofwan.

Menurut dia, belum tentu setiap hasil buruk selalu disebabkan pekerjaan dokter yang tidak sesuai standar dan merupakan malpraktik. Bisa saja, malpraktik timbul dari pemikiran pasien yang kurang paham dan kurang informasi mengenai tindakan medis.

Menanggapi hal ini, dosen Fakultas Hukum Undip Nyoman Sarekat Putrajaya mengatakan, UU No 29 Tahun 2004 dan beberapa pasal dalam KUHP yang digunakan memang bersifat abstrak.

Menurut Kepala Satuan Operasional I Reserse Umum Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Nelson Purba, kasus malpraktik dimunculkan karena konflik kepentingan. "Sering kali terjadi kontra persepsi antara logika medis, awam, dan hukum," kata Purba.

Karena itu, dalam penanganan kasus malpraktik, kepolisian harus bekerja sama dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang secara profesi berwenang menentukan ada tidaknya kesalahan dokter. (A08)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com