Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Herbal Harus Penuhi Standar Ilmiah

Kompas.com - 11/08/2008, 12:26 WIB

PRODUK obat herbal di Indonesia kini sudah mencapai puluhan ribu dan dikenal luas sebagai jamu oleh sebagian masyarakat. Persoalannya, obat tersebut penggunaannya berdasarkan pendekatan medik berbasis bukti-bukti ilmiah (evidence based medicine).  Oleh karena itulah, pemerintah dituntut lebih berperan dalam penelitian obat tradisional dan mengembangkan kerjasama dengan stakeholder lainnya.

Demikian diungkapkan guru besar pensiun Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia  Prof Dr Wahyuning Ramelan, Sp.And dalam seminar "Obat Herbal dalam Pembangunan Kesehatan" di Business Center, Mega Glodok Kemayoran, Jakarta, Senin (11/8).

"Pemerintah seharusnya mendorong lomba penelitian khusus jamu atau obat herbal, mendorong pihak swasta untuk ikut berperan mendanai penelitian bidang ini," kata Ramelan.

Selain itu, menurut Ramelan, pemerintah juga perlu memberi peralatan untuk penelitian obat tradisional pada lembaga pendidikan tinggi atau lembaga penelitian.

Peran lembaga pendidikan tinggi, menurut  Prof Dr Sidik dari Universitas Padjajaran, juga signifikan untuk mendorong fakultas meneliti efek farmakologik obat tradisional.

"Obat herbal ini bisa menjadi potensi besar bangsa kita bila diketahui secara akademik ilmiah semua efek farmako-logiknya, efek sampingnya dan berbagai cara masuk yang efektif ke tubuh," ujar Sidik.

Ia mengatakan, penelitian obat herbal itu sangat penting tapi hasil penelitian itu juga dapat dikemas menjadi produk berorientasi paten dan pasar.

"Ini tak mudah karena dibutuhkan kerjasama lintas disiplin, antara dokter yang akan menyarankan penggunaan obat herbal, peneliti dan industri obat," tutur Sidik.

Ia menandaskan tidak adanya kerjasama dan integrasi antara peneliti (universitas), industri dan pemerintah itulah yang masih menjadi kendala obat herbal dapat diterima secara medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com