Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Rawat Inap Dapat Mencontreng di RS

Kompas.com - 31/03/2009, 19:53 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com — Dalam Pemilu 2009, pasien rawat inap di rumah sakit atau puskesmas di Kabupaten Magelang tidak perlu susah payah mencontreng di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk memberikan hak suaranya, setiap pasien nantinya dapat dilayani langsung oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS di sekitar tempat pasien tersebut dirawat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Ahmad Majidun mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, pelayanan pencontrengan secara berkeliling ke rumah sakit dan puskesmas ini nantinya akan dilakukan oleh dua anggota KPPS. Selain itu, rombongan ini juga akan diikuti oleh saksi dari partai politik dan pengawas lapangan.

"Pada 9 April mendatang, pelayanan ke rumah sakit dan puskesmas ini baru akan dilaksanakan setelah petugas KPPS yang bersangkutan selesai melaksanakan tugas melayani pemilih di TPS-nya masing-masing," ujarnya, Selasa (31/3).

Terkait dengan kegiatan tersebut, Majidun mengatakan, pihaknya sementara ini sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Daerah Muntilan dan Puskesmas Salaman. Dalam hal ini, KPU meminta dua lembaga tersebut untuk membantu mengimbau keluarga pasien rawat yang punya hak pilih untuk secepatnya mengurus formulir A5. "Selambat-lambatnya pada H-3, pasien sudah memiliki formulir A5 dan bisa langsung didata untuk mendapatkan pelayanan pencontrengan keliling pada 9 April mendatang," paparnya.

Sebelum H-3, KPU juga masih membuka kesempatan bagi pasien di puskesmas rawat inap lainnya, yang juga menginginkan adanya pelayanan pencontrengan keliling.

Jika nantinya jumlah pasien yang memiliki A5 kurang dari 10 orang, maka petugas yang dikerahkan cukup dari satu TPS. Namun, lebih dari itu, KPU akan mengerahkan petugas KPPS dari dua TPS atau lebih. Hal ini dilakukan berdasarkan perhitungan bahwa jumlah kelebihan surat suara hanya berkisar enam lembar per TPS.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung saat ini belum menemukan solusi bagaimana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Temanggung dan pasien rumah sakit dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Sebab, sesuai aturan, mereka harus menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Namun di satu sisi, hal ini pun dikhawatirkan memberi berbagai dampak buruk.

"Bagi penghuni rutan, kesempatan memilih di TPS sangat rawan dimanfaatkan untuk melarikan diri, sedangkan bagi pasien rumah sakit, keharusan untuk keluar bangsal akan sangat berbahaya dan rentan bagi kesehatan mereka," papar Agus Istanto dari Divisi Teknis Pemungutan Suara KPU Kabupaten Temanggung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com