Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Telur Juga Perlu Sertifikasi Halal?

Kompas.com - 25/08/2009, 16:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Halal Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua Tim Halal Kadin Suroso Natakusuma mengatakan, UU ini dinilai tak realistis karena seluruh produk hewan harus disertifikasi halal. "UU ini mewajibkan semua produk hewan, termasuk telur, harus ada sertifikasi halal. Bayangkan, masa telur ayam saja harus ada cap halalnya?" ujar Suroso di Menara Kadin Indonesia, Selasa (25/8).

Suroso merujuk kepada Pasal 58 ayat 4 UU ini yang menyebutkan bahwa produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

Lagi pula, menurut Suroso, persyaratan yang diajukan oleh UU yang disahkan pertengahan Mei lalu hanya mudah dipenuhi oleh perusahaan besar. "Lantas bagaimana dengan usaha kecil dan menengah," ungkapnya.

"Pertimbangan di DPR RI itu mengenai sertifikasi halal adalah bagaimana melindungi konsumen Muslim kalau sertifikasi halal tidak wajib," tandas Suroso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com