Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isap Mariyuana Dihalalkan di Argentina

Kompas.com - 26/08/2009, 08:50 WIB

BUENOS AIRES, KOMPAS.com — Pengadilan Tertinggi di Argentina memutuskan untuk menghalalkan mariyuana asal dikonsumsi secara pribadi. Menurut hakim, pemerintah melanggar konstitusi jika menghukum pengguna mariyuana untuk konsumsi pribadi.

Putusan ini keluar menyusul penangkapan lima pemuda yang kedapatan membawa lintingan mariyuana di kantong mereka.

Namun, pengadilan mensyaratkan bahwa pengguna mariyuana tidak menyakiti orang dan putusan ini bukan berarti melegalkan semua tindakan kriminal terkait penggunaan narkoba.

Putusan pengadilan berbunyi, "Setiap orang dewasa bebas memutuskan gaya hidupnya tanpa intervensi pemerintah." Presiden Pengadilan Tertinggi Ricardo Lorenzetti mengatakan, tindakan pribadi adalah legal sepanjang tidak menimbulkan bahaya. "Pemerintah tidak boleh membuktikan moralitas," katanya.

Keputusan pengadilan ini didukung pemerintah. Bahkan, Kongres akan memperkenalkan amandemen undang-undang narkoba terbaru.

Keputusan ini menuai kritik para pegiat antinarkoba. Mereka menilai, ini akan merusak moral dan menyebabkan masalah besar dalam kesehatan. "Akan ada peningkatan perdagangan narkoba, dan orang-orang yang kecanduan sayangnya tidak akan mendapat akses perawatan," kata Claudio Izaguirre, Direktur Asosiasi Anti-Narkoba Argentina kepada Reuters.

Langkah Argentina ini mengikuti aturan sejumlah negara di Amerika Latin, termasuk Venezuela, Ekuador, dan Kolombia. Pekan lalu, Meksiko juga menetapkan bahwa pemilik narkoba dalam jumlah kecil, termasuk kokain dan heroin, tidak dipidana. Tujuan aturan ini agar polisi fokus pada usaha memerangi para penjahat narkoba kelas kakap ketimbang mengurusi kasus-kasus kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com