Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Ilegal Banjiri Pasar

Kompas.com - 24/12/2009, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Barang-barang impor ilegal berupa makanan, obat, kosmetik, dan obat tradisional senilai Rp 3,5 triliun dari hasil operasi dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Rabu (23/12) di Jakarta. Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi barang impor ilegal tersebut.

Hal itu karena tidak ada evaluasi keamanan dan mutu terhadap barang yang masuk secara diam-diam itu.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin mengatakan, produk impor ilegal adalah produk impor yang tidak memiliki nomor persetujuan untuk diedarkan, kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya, palsu, serta penandaan tidak sesuai dengan ketentuan, seperti berbahasa asing yang tidak dimengerti masyarakat.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi terhadap produk impor ilegal pada Oktober 2008 sampai September 2009.

Produk yang dimusnahkan terdiri atas makanan 1.567.813 buah, kosmetik 837.344 buah, obat tradisional 73.137 buah, obat-obatan 6.103 buah, dan suplemen makanan 676 buah.

Barang-barang itu terutama berasal dari China, Malaysia, Thailand, Jepang, Amerika Serikat, Filipina, Singapura, dan Jerman. ”Sebagian besar adalah obat keras, penurun kolesterol, dan diabetes,” ujar Husniah.

Konsumsi sembarangan

Dia mengatakan, produk-produk ilegal itu berisiko pada kesehatan karena tidak dievaluasi persyaratan keamanan, manfaat, mutunya, serta tidak diketahui isi dan komposisinya.

”Sebagian besar produk itu juga berbahasa asing sehingga tidak bisa dimengerti sama sekali kandungan dan cara mengonsumsinya. Terkadang mengandung babi, tetapi ditempatkan di rak bersama produk lain sehingga masyarakat sulit membedakan,” ujarnya.

Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah jika barang itu ternyata mengandung bahan berbahaya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com