Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Resep Obat Generik Belum Bermakna

Kompas.com - 12/06/2010, 16:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peningkatan pemberian resep obat generik belum bermakna sejak diterapkannya peraturan yang mewajibkan pemberian resep obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah pada awal 2010.

"Evaluasi belum selesai. Tapi menurut gambaran sementara yang diperoleh dari pendataan peresepan obat generik di rumah sakit pada bulan Januari-April, belum terlihat peningkatan yang bermakna," kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty.

Menurut Sri, tingkat peresepan obat generik di rumah sakit yang rata-rata 65 persen pada Januari hanya naik sekitar satu persen setiap bulannya. Hal itu didasari pada hasil evaluasi sementara berdasarkan penerapan peraturan yang dilakukan di 45 rumah sakit yang ada di 33 kabupaten/kota di 33 provinsi.

"Penyebabnya ada beberapa, antara lain sosialisasi yang belum merata mengenai peraturan tersebut sehingga belum semua dokter mengetahuinya. Selain itu, beberapa obat generik juga dilaporkan kosong di pasaran. Misalnya obat antibiotik injeksi Diazepam," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah akan menuntaskan evaluasi penerapan peraturan tentang peresepan dan distribusi obat generik akhir Juni. Jika perlu, maka harus ada perbaikan untuk meningkatkan peresepan obat generik pada fasilitas kesehatan milik pemerintah menjadi 80 persen sampai 90 persen.

"Akan kita lihat. Kalau memang perlu diperbaiki, akan diperbaiki. Yang jelas, pemerintah mengupayakan harga obat generik yang rasional dan bisa dijangkau masyarakat serta tidak merugikan industri yang memproduksinya," kata Sri.

Sejak awal 2010, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 068 tahun 2010 yang mewajibkan dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 146 Tahun 2010 yang berisi penetapan harga 453 obat generik dan aturan penambahan biaya distribusi obat generik ke harga obat pada wilayah tertentu.

Penerbitan peraturan baru tentang peresepan dan distribusi obat generik itu ditujukan untuk menggalakkan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan publik yang selama ini dinilai masih rendah.     

Penggunaan obat generik mengalami penurunan bermakna dalam beberapa tahun terakhir. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, pasar obat generik turun dari Rp 2,525 triliun (10 persen dari pasar obat nasional) menjadi Rp 2,372 triliun (7,2 persen dari pasar obat nasional).      Padahal, pasar obat nasional meningkat dari Rp 23,590 triliun pada 2005 menjadi Rp 32,938 triliun tahun 2009. Ketersediaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan juga baru mencapai 69,74 persen dari target 95 persen.

Tingkat peresepan obat generik di rumah sakit umum juga masih 66 persen, sedangkan di rumah sakit swasta dan apotek hanya 49 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com