Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Persen Dokter Tidak Lulus Uji Kompetensi

Kompas.com - 28/08/2010, 02:58 WIB

Jakarta, Kompas - Rata-rata 27 persen dokter tidak lulus dalam ujian kompetensi dokter Indonesia. Sebanyak 27.000 dokter mengikuti ujian itu dan 1.370 dokter harus mengulang ujian.

”Itu hasil mengevaluasi dari 12 kali ujian kompetensi dokter Indonesia (UKDI) sejak dilaksanakan pertama kali pada 2007. Ujian ke-13 diselenggarakan Agustus ini, tetapi belum keluar hasilnya,” ujar Ketua Kolegium Dokter Indonesia Irawan Yusuf dalam jumpa pers yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kamis (26/8).

Temu media itu sendiri diselenggarakan terkait peristiwa sejumlah dokter berdemonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat, beberapa waktu lalu. Para dokter yang bergabung dalam Forum Dokter Muda Indonesia menuntut agar kebijakan UKDI dihapuskan.

Irawan mengatakan, dokter diberi kesempatan sebanyak-banyaknya untuk mengulang sampai lulus. ”Di Jepang lebih keras lagi. Dokter hanya diberi kesempatan tiga kali mengulang, setelah itu mereka tidak dapat ikut ujian lagi. Itu berarti tidak boleh praktik,” ujarnya.

Kualitas bervariasi

Irawan mengatakan, ketidaklulusan itu mencerminkan, antara lain, bervariasinya kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. Terdapat 70 fakultas kedokteran dengan 5.000 lulusan setiap tahun. Sebagian fakultas kedokteran juga masih baru. Uji kompetensi itu sekaligus sebagai upaya standardisasi dan perbaikan kualitas pendidikan kedokteran. Hasil evaluasi ujian disampaikan kepada fakultas kedokteran sebagai upaya pembinaan.

Ketua Umum IDI Prijo Sidipratomo mengatakan, agar para dokter muda tidak menunggu lama, ujian akan dilaksanakan lebih sering. Selama ini ujian dilaksanakan setahun empat kali. Selain itu, tengah dijajaki agar fakultas kedokteran yang telah memenuhi syarat dapat menjadi penyelenggara ujian, sekalipun aturan dan soal tetap dari kolegium.

UKDI tetap dilaksanakan

Prijo menambahkan, UKDI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sertifikat kompetensi menjadi salah satu syarat dalam proses mendapat surat tanda registrasi.

Dokter yang akan berpraktik atau mengajar wajib memiliki surat tanda registrasi (STR). Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia setelah dokter lulus UKDI.

Irawan mengatakan, uji kompetensi untuk menilai sejauh mana kompetensi seorang dokter sesuai dengan standar kompetensi yang ada. Uji kompetensi dirasakan perlu lantaran profesi kedokteran menyangkut keselamatan jiwa manusia.

”Ujian ini bagian dari upaya perlindungan terhadap pasien, tidak untuk mematikan karier. Uji kompetensi berlaku bagi dokter Indonesia dan dokter asing yang praktik di Indonesia,” ungkapnya. (INE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com