Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hore... Tempat Merokok Ditutup

Kompas.com - 13/10/2010, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam memerangi aktivitas merokok di dalam gedung dan kantor. Mulai Rabu (13/10/2010), semua tempat khusus merokok (TKM) di lingkungan Pemprov DKI ditutup.

Penutupan TPM di gedung milik pemerintah itu dilakukan secara simbolik oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Rabu (13/10/2010). Dalam kesempatan yang sama, Fauzi Bowo juga meminta 12 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk wali kota administrasi di Jakarta untuk menandatangani pakta integritas yang menyepakati larangan merokok di gedung-gedung SKPD tersebut.

"Setiap tiga bulan, saya akan meminta laporannya. Saya akan mengaudit dan saya akan meminta LSM-LSM untuk mengaudit pelaksanaan ini," kata Foke dalam sambutannya pada acara penutupan TKM di Balai Kota Jakarta, Rabu siang.

"Kita juga harus melindungi orang bukan perokok untuk menikmati udara yang bebas dari asap rokok. Suatu hari, suatu saat, kita bisa mewujudkan Jakarta yang bebas asap rokok," tegasnya.

Fauzi Bowo berharap, kegiatan ini nantinya juga diikuti oleh gedung-gedung lain, termasuk mal dan hotel di Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang larangan tidak merokok di dalam gedung dan tempat kerja yang diterbitkan pada 6 Mei 2010.

Berdasarkan jajak pendapat Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia terhadap 747 responden di lima wilayah Jakarta pada 2009, sebanyak 93 persen responden mendukung terwujudnya Jakarta bebas dari asap rokok.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam survei yang dilakukannya terhadap 96 tempat perbelanjaan di Jakarta, 87 persen di antaranya belum menegakkan aturan mengenai larangan merokok di tempat umum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com