Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi "Jackpot" Digerebek di Gambir

Kompas.com - 18/10/2010, 05:04 WIB

Jakarta, Kompas - Perjudian dengan mesin jackpot digerebek polisi pada Minggu (17/10) dini hari. Dua belas tersangka dibekuk dan 21 mesin judi disita polisi dari lokasi perjudian itu.

Arena judi terletak di sebuah tanah kosong di Jalan Abdul Muis, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di belakang lokasi SPBU. Perjudian di tempat itu diperkirakan sudah berlangsung sejak sebulan terakhir ini.

”Di lahan kosong itu dibangun lapak-lapak. Di lapak itulah, mesin-mesin jackpot ditempatkan dan digunakan untuk perjudian,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Komisaris Yossy Runtukahu.

Perjudian umumnya dilakukan pada malam hari. Hampir saban malam, lokasi tersebut ramai didatangi para pejudi yang ingin mengadu peruntungan mereka. Aktivitas perjudian di situ paling ramai terjadi pada Sabtu malam.

Melihat keramaian tempat perjudian, masyarakat melaporkan ke Polsek Gambir. Laporan itu diteruskan dengan pengintaian polisi selama sekitar seminggu terakhir. Setelah mendapatkan bukti kuat, polisi menggerebek lokasi itu pada Minggu dini hari. Ketika digerebek, tempat perjudian itu sedang ramai.

Kepala Unit Reskrim Polsek Gambir Ajun Komisaris Mustakim menjelaskan, pihaknya masih memburu pemilik lokasi perjudian itu karena saat penggerebekan si pemilik itu kabur.

”Sementara ini, kami mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari dua karyawan di tempat perjudian itu dan sisanya adalah pemain judi,” kata Mustakim.

Modal Rp 500

Perjudian ini memungkinkan orang banyak untuk ikut serta karena modal untuk mulai berjudi ini relatif terjangkau. Pejudi tinggal membeli koin yang dijual oleh pengelola seharga Rp 500 untuk sekali main. Koin itu dimasukkan ke dalam mesin jackpot.

Bila pemain bisa menemukan tiga gambar yang sama, pemain itu akan mendapatkan bonus berupa uang berlipat dari koin yang dimasukkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com