Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Tambah Kamar Puskesmas

Kompas.com - 16/11/2010, 10:00 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk menampung lebih banyak warga miskin yang memerlukan layanan kesehatan gratis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah kamar rawat inap di sejumlah puskesmas. Langkah penambahan kamar puskesmas dinilai lebih memungkinkan daripada menghapus kelas VIP, I, dan II di rumah sakit umum daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Senin (15/11) di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, layanan di kelas VIP, I, dan II menghasilkan dana yang dipakai pengelola untuk membayar biaya operasional dan pemeliharaan rumah sakit umum daerah (RSUD). Dana dari ketiga kelas itu diperlukan untuk memberikan subsidi silang bagi pasien dari keluarga miskin di kelas III.

”Jika kelas VIP, I, dan II dihapus, semua dana operasional RSUD ditanggung APBD. Kondisi itu bakal memberatkan Pemprov DKI karena banyak sektor yang harus dibiayai selain kesehatan,” kata Prijanto.

Sebelumnya, DPRD DKI mengusulkan agar semua RSUD menjadi rumah sakit publik dan semua kamar menjadi kelas III. Penghapusan kelas di RSUD bertujuan menambah daya tampung pasien pemakai fasilitas Jaring Pengaman Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Jhonny Simanjuntak, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, mengatakan, selama ini pengelola RSUD menolak banyak pasien pemakai JPK Gakin dan SKTM karena kamar kelas III penuh.

Prijanto mengatakan, DKI Jakarta memiliki 44 puskesmas tingkat kecamatan. Jika ada penambahan kamar rawat inap di semua puskesmas, daya tampung bagi pasien dengan JPK Gakin dan SKTM akan bertambah sangat banyak sehingga pelayanan bagi mereka juga bertambah.

Pemprov DKI juga bekerja sama dengan 85 rumah sakit lain yang mau memberikan pelayanan di kelas III bagi pasien pemegang JPK Gakin dan SKTM.

Guna memudahkan pasien miskin mencari kamar untuk rawat inap, Pemprov DKI Jakarta membuat sistem informasi yang memungkinkan pasien melihat ketersediaan kamar kelas III yang kosong di setiap rumah sakit. (ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com