Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibentuk, Satgas Pemberantasan Obat Palsu

Kompas.com - 17/12/2010, 04:28 WIB

Solo, Kompas - Badan Pengawas Obat dan Makanan akan meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Kosmetika Palsu dan Membahayakan pada Januari 2011. Satgas ini nantinya akan terdiri dari subkomite-subkomite yang akan menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan, seperti subkomite obat palsu, subkomite obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, serta subkomite kosmetika palsu dan mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan hal tersebut seusai Rapat Kerja Nasional BPOM 2010 di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/12). Kustantinah didampingi Sekretaris Utama BPOM M Hayati Amal, Deputi I BPOM Lucky S Slamet, Deputi II BPOM Ruslan Aspan, dan Deputi III BPOM Roy A Sparringa.

”Dengan adanya pembentukan satgas ini diharapkan dapat menyatukan langkah dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran obat dan kosmetik,” kata Kustantinah.

Satgas Pemberantasan Obat dan Kosmetika Palsu dan Membahayakan, menurut Lucky, selain akan berisi perwakilan dari BPOM juga polisi, jaksa, Badan Narkotika Nasional, dan lembaga swadaya masyarakat. Nantinya, anggota satgas secara rutin akan bertemu untuk membahas kasus-kasus yang terjadi. Setelah pembentukan satgas di pusat, akan dilanjutkan dengan pembentukan unit pelaksana teknis di daerah.

Diakui Kustantinah, selama ini sanksi pidana yang diberikan kepada pelanggar masih kurang memadai. Padahal, menurut dia, obat dan kosmetik palsu berisiko tinggi membahayakan kesehatan manusia.

Sanksi rendah

Selama ini penanganan kasus pelanggaran terhadap obat dan kosmetik menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang hanya menetapkan sanksi denda rendah, maksimal Rp 2,5 juta, serta Ordonantie tahun 1949. Kustantinah berharap, rencana inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Obat dapat segera terlaksana.

Hasil pengawasan, keamanan, manfaat, dan mutu obat tradisional selama 2010 hingga November menemukan, dari 5.215 sampel yang diuji, sebanyak 1.294 produk obat tradisional tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan, seperti mengandung bahan kimia obat (62 sampel). Selain itu, sebanyak 1.415 sampel juga tidak memenuhi persyaratan farmasetik.

Melalui sampling dan pengujian laboratorium atas obat, termasuk narkotika dan psikotropika yang beredar, ditemukan 0,99 persen tidak memenuhi syarat. Hal ini ditindaklanjuti dengan penarikan dari peredaran.

Hasil pengawasan terhadap produk kosmetik sampai akhir November 2010 terungkap, sebanyak 203 produk kosmetik tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan dari 6.213 sampel kosmetik yang diuji. (eki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com