Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.916 Napi Anak "Dicampur" Napi Dewasa

Kompas.com - 23/12/2010, 16:37 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Akibat minimnya jumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak, sebanyak 3.916 napi anak sampai saat ini masih bercampur dengan napi dewasa di Lapas umum. Dikhawatirkan, jika tidak segera dipindahkan ke Lapas anak, mereka mudah dieksploitasi dan terpengaruh perilaku negatif napi dewasa.

Namun, hal itu tampaknya tidak mungkin dapat terealisasi dalam waktu dekat karena Departemen Kehakiman belum berencana menambah jumlah Lapas anak. Saat ini, jumlah Lapas anak di Indonesia hanya 16 Lapas dan menampung sebanyak 2.357 napi anak. Jumlah ini lebih sedikit dari napi anak yang “dititipkan” di lapas dewasa.

Untuk mencari solusi permasalahan ini, pendekatan restoratif justice atau pendekatan dalam penanganan hukum dengan mempertimbangkan masa depan pelaku maupun korban sebuah pelanggaran hukum dapat menjadi alternatif. Restoratif justice memungkinkan dihindarinya hukuman badan bagi anak.

“Mestinya anak-anak tidak boleh dijatuhi hukuman penjara yang bukan hanya merusak mental, tetapi juga status sosialnya,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bali Nyoman Masni, usai seminar “Restoratif justice,” di Denpasar, Kamis (23/12/2010) siang tadi.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa, jangan sampai mereka rusak karena kesalahan dalam penanganan kita,“ imbuhnya.

Menurutnya, pendekatan restoratif justice sangat cocok diterapkan kepada anak-anak karena mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dirinya di masa depan. Dasar hukum penerapannya adalah ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres N0 36/1990.

Sejauh ini sudah ada Surat Keputusan Bersama antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepolisian RI, Menteri. Namun pada kenyataannya, hal tersebut juga masih sulit terealisasi karena terkendala minimnya koordinasi dan infrastruktur yang memfasilitasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com