Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Australia Mengaku Dipaksa Beli Kokain

Kompas.com - 30/12/2010, 16:53 WIB

DENPASAR.KOMPAS.com- Sidang kasus kepemilikan 3,58 gramkokain dengan terdakwa Angus McCaskill, warga Negara Australia, hari ini, Kamis (30/12/2010) memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Putu Suwika ini, terdakwa mengaku mendapatkan kokain karena dipaksa membeli oleh dua orang pemuda saat melintas di jalan Laksamana, Kuta pada tanggal 30 Juni 2010 lalu.

“Setelah saya nonton bola bersama teman-teman, sekitar pukul 02.30 (WITA) saya pulang kerumah menggunakan sepeda motor. Tapi di tengah jalan, saya diberhentikan dua orang, dan memaksa saya membeli kokain,” ujar Angus McCaskill yang ditirukan oleh seorang penerjemah.

“Saya diajak ke pinggir jalan di tempat parkir sekitar Kudeta, trus saya disuruh mencoba barang (kokain) tersebut,” imbuh Angus.

Setelah mencoba kokain tersebut, Angus mengaku rasanya seperti di surga dan dirinya sangat bahagia. “Waktu saya pakai kaya di surga, seneng, tapi saya menyesal,” kata Angus.

Setelah dirayu oleh dua pemuda tersebut, Angus akhirnya membeli 5 paket kokain seharga Rp 8 juta. Kokain yang dibungkus sebuah plastik klip kemudian disimpan di dalam dompetnya.

Keesokan harinya sekitar pukul 14.00 WITA, Angus membeli makanan di supermarket Pepito, namun karena menunggu makanan yang terlalu lama dan dirinya masih terpengaruh alkohol dan kokain yang dikonsumsi semalam, diapun pulang ke rumah, dan tanpa sadar telah meninggalkan dompetnya di sana.

Sekitar pukul 16.00 WITA, Angus baru sadar telah kehilangan dompet dan berinisiatif untuk kembali ke Pepito menanyakan dompet miliknya. Setelah bertemu salah seorang staff Pepito di kantornya, Angus mendapatkan dompetnya kembali. Namun apes, saat keluar dari Pepito, Angus sudah ditunggu dua polisi dari Polsek Kuta yang kemudian menangkapnya karena menyimpan lima paket kokain.

Petugas sebelumnya mendapat telepon dari staff Pepito bahwa ada warga asing yang ketinggalan dompet dan di dalamnya menyimpan narkoba.

Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 10 Januari dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa dilanjutkan dengan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com