Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal soal Tembakau Tidak Diskriminatif

Kompas.com - 06/01/2011, 06:48 WIB

Jakarta, Kompas — Adanya pasal yang mengatur tentang zat adiktif dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah sesuai dan tidak diskriminatif. Nikotin yang terkandung dalam tembakau bersifat adiktif dan menimbulkan kerugian besar bagi kesehatan sehingga perlu pengaturan.

”Tidak diskriminatif pasal itu. Banyak bahan yang mengandung nikotin, tetapi di dalam rokok sangat besar. Per kilogram tembakau mengandung 18 juta mikrogram nikotin. Sebagai perbandingan, tomat dan kentang mengandung kurang dari 10 mikrogram nikotin. Pengaruh adiktif nikotin merusak sumber daya manusia sehingga perlu diatur,” ujar mantan anggota panitia khusus UU Kesehatan dan mantan anggota DPR, Hakim Sorimuda Pohan, dalam uji materi Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/1/2011).

Pasal yang diuji ialah Pasal 113 UU Kesehatan yang berbunyi, Ayat (1), ”Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.” Ayat (2), ”Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.” Ayat (3), ”Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.”

Kandungan nikotin tersebut menimbulkan ketergantungan yang dapat berujung pada masalah kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dia juga menegaskan, kebiasaan merokok bukan hak asasi manusia, tetapi merupakan kebutuhan individual.

”Kerugian rokok 4-5 kali lebih besar dibandingkan dengan cukai yang diterima negara. Cukai itu tidak cukup menutupi kerugian dampak tembakau,” ujarnya.

Sebagai saksi, Director of External Relations Communications and Contributions PT HM Sampoerna Tbk Yos Adiguna Ginting tidak membantah bahwa tembakau, terutama rokok, adiktif dan merusak kesehatan.

Dia mengatakan, industri rokok memang perlu diatur, tetapi oleh rancangan undang-undang khusus dan komprehensif untuk merangkum kepentingan berbagai pihak, termasuk petani tembakau dan pengusaha. Pasal 113 dianggap tidak memerhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Hal senada diungkapkan Ismanu dari Gabungan Pengusaha Rokok Kretek Indonesia (Gapri). (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com