Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPI Dihambat, Masyarakat Bisa Menuntut

Kompas.com - 06/01/2011, 22:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PSSI tidak hadir pada proses mediasi dengan Liga Primer Indonesia (LPI) yang diprakarsai oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (6/1/2011).

Mediasi dilakukan untuk mencari titik temu perselisihan kedua belah pihak terkait dengan pelaksanaan kompetisi sepak bola di luar dari kompetisi resmi di bawah naungan PSSI.

"Pada mediasi tadi hanya pihak LPI saja yang datang. Pihak PSSI berdasarkan informasi yang saya peroleh lagi ke Qatar," kata Ketua BOPI, Gordon Mogot, saat dikonfirmasi.

Jajaran pengurus teras PSSI mulai dari Ketua Umum Nurdin Halid dan Sekjen Nugraha Besoes saat ini mengikuti rapat asosiasi sepak bola Asia. Menurut dia, dari hasil pemaparan yang dilakukan oleh LPI, pihaknya bisa memahami dan kompetisi yang akan dilakukan bersifat profesional. Dengan demikian LPI layak menggelar sebuah pertandingan.

"Kami telah memutuskan memberikan izin kepada LPI untuk menggelar pertandingan pada hari Sabtu (8/1/2011)," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan, jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan yang ada, pihaknya siap melakukan pembicaraan langkah selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau dianggap menghambat, saya bisa dituntut masyarakat," katanya menegaskan.

Dengan adanya surat keputusan dari BOPI maka surat tersebut dijadikan salah satu persyaratan untuk mengurus izin keramaian umum kepada pihak kepolisian. Izin keramaian merupakan salah satu syarat untuk menggelar sebuah pertandingan.

"Jika semua prosedur telah dilalui maka Polri harus memberikan izin yang diminta oleh penyelengara sebuah kegiatan termasuk sepak bola," kata Kabag Intelkam Mabes Polri, Irjen Pol Wahyono, saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com