Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sufor Tercemar Akan Diumumkan Komnas PA

Kompas.com - 10/02/2011, 15:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana mengambil alih pengumuman nama 22 merek produk susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii. Tindakan tersebut akan diambil setelah menerima sita putusan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Dalam konferensi pers di Kemenkominfo tadi, kami menyayangkan Kemenkes, BPOM dan IPB tidak mengumumkan. Padahal, pengumuman merek-merek susu formula itu dinantikan oleh menjadi hak kita sebagai warga negara," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Kamis (10/2/2011) di Jakarta. 

Komnas PA akan mendaftarkan permohonan sita eksekusi ke PN Jakarta Pusat, Senin (14/2/2011). Bila sita eksekusi diperoleh, maka Komnas PA akan segera mengumumkan merek-merek itu kepada publik.

"Sebab, data produk sufor tercemar itu masih berada di tangan IPB, kita tidak punya," kata Arist. 

Selain itu, karena Menteri Kesehatan, Badan POM atau IPB tidak mengumumkan, Komnas Anak menilai itu termasuk kategori pidana yang wajib dilaporkan ke polisi. 

"Setelah kita umumkan nanti, produsen susu harus jawab keresahan. Caranya dengan minta maaf kalau produk yang mereka bikin antara tahun 2003 dan 2006 sudah tercemar bakteri Enterobacter sakazakii," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com