Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar, 34 Obat China Tak Berizin BPOM

Kompas.com - 11/02/2011, 09:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sedikitnya 34 jenis dan merek obat asal China disita dari sebuah toko di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Obat-obatan tersebut tidak dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut ada beragam jenis obat dari China yang tak berizin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terjun ke lokasi, Kamis (10/2/2011) siang.

Setibanya di lokasi, informasi itu benar. Ada obat impor tanpa izin edar yang dikeluarkan BPOM di toko obat Tjhong On. Aparat juga menemukan di obat-obatan itu tidak terdapat petunjuk berbahasa Indonesia serta petunjuk ahli farmasi.

Pemilik toko obat berinisial BKM beserta barang bukti 34 jenis dan merek obat China dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 82 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com