Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cantumkan Logo Obat Generik di Kemasan

Kompas.com - 22/02/2011, 06:39 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah perlu mengharuskan pencatuman logo generik pada semua kemasan obat yang sudah off patent, yaitu obat yang sudah habis masa perlindungan patennya. Dengan demikian, masyarakat bisa mengontrol kenaikan harga obat yang berlebihan.

Hal itu dikemukakan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo, didampingi Sekretaris Jenderal IDI Slamet Budiarto, Senin (21/2) di Jakarta.

Menurut Prijo, obat paten hanya sekitar 5 persen dari obat yang beredar di Indonesia. Sisanya adalah obat generik berupa obat generik program pemerintah dan obat generik bermerek, baik yang diproduksi perusahaan dalam negeri maupun perusahaan modal asing. ”Selama bertahun-tahun masyarakat dan umumnya dokter tidak menyadari bahwa sebagian besar obat yang digunakan adalah obat generik bermerek,” katanya.

Menurut Guru Besar Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Iwan Dwiprahasto, di Jerman atau Amerika Serikat, obat yang off patent segera diproduksi generiknya oleh sejumlah produsen. Jika diproduksi lebih dari 10 perusahaan, harga obat akan turun sampai 20 persen.

Dengan pencantuman logo generik dan pengawasan mutu oleh pemerintah, kata Slamet, masyarakat bisa memilih obat yang paling murah jika mendapat resep dari dokter.

Prijo menyatakan, IDI memberi perhatian khusus pada pemakaian obat yang paling murah dengan mutu baik. Pemanfaatan obat generik yang murah disosialisasikan kepada para dokter dalam seminar, kongres IDI, atau melalui para ketua himpunan.

Bisa ditekan

Iwan dan Slamet mengatakan, harga obat di Indonesia bisa ditekan lebih murah. Sebagai contoh, PT Askes bisa membeli obat langsung ke produsen dengan harga lebih murah 50-60 persen. Hal ini karena produsen tidak perlu berpromosi.

Iwan menuturkan, saat ini terlalu banyak industri farmasi yang memproduksi obat yang sama. Di sisi lain, pemerintah menganggap obat sebagai barang privat dan melepas harga obat ke pasar bebas. Akibatnya, terjadi liberalisasi. Agar produknya laku, produsen sering melakukan promosi kurang sehat, misalnya kolusi dengan dokter. Praktik itu membuat biaya promosi tinggi sehingga harga obat mahal.

Harga obat tidak transparan. Obat tidak seperti barang lain yang dijajarkan di rak, lengkap dengan label harga. Masyarakat tidak bisa memilih obat karena tidak ada daftar harganya dan tidak tahu jika harganya naik beberapa kali dalam setahun.

”Orang tidak mempunyai pilihan jika memerlukan obat. Selain itu, obat berkaitan erat dengan tingkat kesehatan serta produktivitas masyarakat. Karena itu, seharusnya ada mekanisme untuk mengendalikan harga obat. Caranya, lewat asuransi kesehatan sosial,” ujar Iwan.

Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat implementasi asuransi kesehatan sosial yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Saat ini pemerintah harus mengumumkan daftar obat dalam formularium Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sehingga dokter dan masyarakat bisa memilih obat sesuai dengan yang ada di formularium. Harga obat di formularium telah dinegosiasikan sehingga bisa lebih murah. (ATK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com