Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Farmasi Tunda Kenaikan Harga

Kompas.com - 26/02/2011, 09:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia sepakat tidak menaikkan harga obat generik bermerek pada 2011. Perusahaan farmasi yang telanjur menaikkan harga diminta menurunkan kembali harga obat yang mereka jual di pasaran.

”Penurunan harga selambat- lambatnya dilakukan 1 Maret,” kata Anthony CH Sunarjo, Ketua Umum GP Farmasi, Jumat (25/2) di Jakarta. Keputusan ini diambil GP Farmasi mengingat kondisi daya beli masyarakat Indonesia yang semakin sulit.

Menurut hasil temuan GP Farmasi, dari sekitar 200 industri farmasi di Indonesia, hanya 15 industri yang menaikkan harga obat. Kenaikan harga obat ini terjadi pada produk obat generik bermerek yang cepat laku.

Beberapa waktu sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengimbau perusahaan farmasi nasional untuk tidak menaikkan harga obat mengingat daya beli masyarakat semakin merosot. ”Obat tidak sama dengan komoditas perdagangan lain. Pengusaha tidak bisa hanya memikirkan aspek bisnis saja, tetapi juga aspek sosialnya,” kata Sri Indrawaty, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, yang dihubungi terpisah.

Untuk mengurangi tingginya harga obat, industri farmasi sebenarnya bisa mengurangi komponen lain, seperti mengurangi margin keuntungan dan mengurangi biaya promosi obat ethical (obat yang didapat lewat resep).

Kenaikan harga obat di pasaran mencapai 10 persen saat Kementerian Keuangan menerapkan tarif bea masuk bahan baku obat sebesar 5 persen.

Menurut Anthony, bea masuk 5 persen ini membebani industri farmasi yang menanggung kenaikan biaya lain, seperti kenaikan harga bahan baku obat yang sebagian besar diimpor, tarif dasar listrik, upah minimum regional, dan tingkat inflasi yang semakin tinggi.

Kementerian Kesehatan mengupayakan agar bea masuk impor bahan baku obat diturunkan. Pemerintah juga menyosialisasikan pemakaian obat generik berlogo yang disubsidi pemerintah sebagai obat murah yang dijamin mutunya. (IND)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com