Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan Megap-megap Akibat Peraturan

Kompas.com - 23/03/2011, 15:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (BP PTSI) mengkritisi beberapa Undang-undang (UU) tentang yayasan perguruan swasta. Demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi BP PTSI, Thomas Suyatno, saat menghadiri seminar nasional "Mengkritisi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pendidikan dan Hak Hidup Yayasan yang Terancam Bubar", di Jakarta, Rabu (23/3/2011).

Peraturan perundang-undangan yang paling dikritisi adalah UU No 16 Tahun 2001 dan No 28 Tahun 2004, tentang batas waktu penyesuaian anggaran dasar yang tertera pada pasal 71. Pasal itu berbunyi, "Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasar sampai dengan 6 Oktober 2008, tidak boleh menggunakan kata 'yayasan' di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan".

Selain itu, lanjut Thomas, jika melewati batas akhir penyesuaian anggaran tersebut, kekayaan yayasan juga terancam dilikuidasi. Hal itu tertuang dalam PP No 63 Tahun 2008 Pasal 39, yaitu tentang penyesuaian anggaran dasar yayasan.

"Batas waktunya sampai 6 oktober 2008, jika belum menyesuaikan anggaran, maka yayasan itu terancam bubar, dianggap ilegal, dan kekayaannya dapat dilikuidasi," kata Thomas.

Dia menambahkan, yayasan adalah badan hukum dan punya hak asasi. Untuk itu, Thomas mengingatkan agar jangan hanya karena batas waktu yayasan dianggap ilegal.  BP PTSI akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian materi tentang pasal 71 tersebut.

"Kami akan meminta MK melakukan uji materi terhadap pasal 71, apakah bertentangan dengan konstitusi negara," kata Thomas.

Menurutnya, pasal 71 harus dinyatakan tidak berlaku karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Thomas juga berharap, Kementerian Hukum dan Ham (Kemhukham) dapat mengembalikan status awal yayasan.

"Putihkan semua yayasan dan beri mereka tenggat waktu baru, misalnya selama empat tahun untuk menyesuaikan anggaran dasar," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com