JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat terpaksa menunda pembacaan ikrar talak Bambang Trihatmodjo kepada istri pertamanya, Halimah Agustina Kamil, yang sedianya dilakukan pada Kamis (24/3/2011).
Sidang terpaksa diagendakan ulang karena kedua belah pihak berhalangan hadir. ”Klien kami, pemohon, tidak hadir untuk mengucap ikrar talak, jadi akan dijadwalkan lagi,” tutur kuasa hukum Bambang, Muhammad As'Ary, di PA Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2011).
Muhammad As'Ary tak merinci alasan ketidakhadiran putra mantan Presiden Soeharto tersebut. Menurut dia, Bambang Tri, begitu ia disapa, memiliki urusan yang tak dapat ditinggalkan.
Sementara Halimah dan kuasa hukumnya malah tak terlihat hadir dalam sidang tersebut.
”Insya Allah. Nanti sidang akan memanggil kami dan kami akan hadir lagi nanti memenuhi panggilan di dalam persidangan ikrar talak ini,” jelas As'Ary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.