Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Swasta Rentan Dicap Ilegal

Kompas.com - 25/03/2011, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Siswa sekolah swasta di bawah yayasan yang belum menyesuaikan diri dengan ketentuan baru rentan jadi korban konflik hukum. Ketentuan itu terkait UU No 28/2004 tentang Perubahan atas UU No 16/2001 tentang Yayasan.

Seluruh yayasan pendidikan yang belum menyesuaikan dengan UU itu, paling lambat 2008, secara hukum ilegal. Meski begitu, mereka menyelenggarakan pendidikan seperti biasa. Namun, kekuatan hukumnya hanya akta notaris. Ketentuan baru, pengesahan harus dari Menteri Hukum dan HAM. Masalah muncul jika terjadi konflik antara sekolah/perguruan tinggi dan pihak yayasan yang menaungi.

"Kami berusaha menjaga agar sekolah dan pengurus yayasan harmonis," ujar Budi Trikorayanto, Ketua Yayasan Kartika Bhakti, penyelenggara Sekolah Pelangi (komunitas sekolah rumah) di Tangerang dan SMK Fensensius di Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Yayasan ini termasuk salah satu yayasan yang terlambat menyesuaikan diri dengan UU Yayasan. Masih banyak yayasan, terutama di luar Jakarta, yang sama kondisinya.

Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat Fathoni Rodli mengatakan, yayasan pendidikan yang dianggap bubar secara hukum itu bakal mengajukan uji materi soal UU Yayasan ke Mahkamah Konstitusi. Payung hukum UU itu dinilai mengancam eksistensi yayasan bidang pendidikan, yang lama membantu pemerintah melayani anak bangsa, terutama di daerah.

Ada beberapa solusi, di antaranya mengubah badan hukum menjadi perkumpulan. Selain itu, bisa berafiliasi dengan organisasi induk anggota BMPS. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com