Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sari Husada Berikan 4 Bulan Cuti Melahirkan

Kompas.com - 11/04/2011, 15:02 WIB

Kompas.com - Harus kembali bekerja pasca cuti melahirkan yang hanya tiga bulan menjadi salah satu alasan mengapa para ibu tidak memberikan ASI eksklusif sampai enam bulan kepada bayinya. Padahal ASI merupakan makanan terbaik bayi yang melekat kepada ibunya.

Selama ini instansi pemerintah dan swasta memang hanya memberi cuti melahirkan kepada perempuan selama tiga bulan. Kebijakan cuti ini oleh para penggiat ASI dianggap tidak mendukung upaya perbaikan kualitas hidup bangsa. Waktu cuti yang pendek juga dinilai kurang memberi kesempatan kepada para ibu untuk lebih leluasa memberikan ASI pada anaknya.

Bayi yang tidak mendapatkan ASI akan mengalami kerugian berkurangnya kecerdasan intelektual serta daya tahan tubuh. Selain itu keluarga juga harus memikul beban ekonomi yang besar karena harus menyisihkan anggaran untuk pembelian susu formula.

Berbeda dengan perusahaan di Eropa, hingga saat ini baru segelintir perusahaan di tanah air yang memberikan cuti melahirkan cukup lama, salah satunya adalah PT.Sari Husada yang memutuskan untuk menambah cuti melahirkan kepada karyawatinya menjadi empat bulan demi mendukung ASI eksklusif. Meski belum sesuai dengan kaidah ASI eksklusif, yaitu enam bulan pasca melahirkan, namun inisiatif yang digagas PT.Sari Husada ini bisa menjadi sebuah awal.

“Inisiatif kebijakan cuti melahirkan lebih panjang ini mungkin tidak menyelesaikan semua persoalan, namun bisa menciptakan kondisi yang lebih baik bagi ibu menyusui," kata Boris Bourdin, Presiden Direktur PT Sari Husada dalam siaran persnya.

Selain memberikan cuti melahirkan yang lebih panjang (4 bulan), kantor Sari Husada Jakarta juga memberikan jasa layanan antar ASI gratis ke rumah karyawati yang masih menyusui, namun sudah harus kembali ke kantor. Sementara itu, kantor Sari Husada lainnya yang berada di luar Jakarta mengizinkan karyawati yang masih menyusui untuk membawa bayi mereka ke  kantor untuk disusui pada saat jam kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com