Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Pendaftaran, Awas Pungutan....

Kompas.com - 28/04/2011, 20:01 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Masa Penerimaan Siswa Baru (PSB) sudah di depan mata. Para calon wali murid harus lebih berhati-hati terhadap maraknya pengutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu di berbagai lembaga pendidikan, mulai SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/MA.

Di Kota Malang, pada masa Penerimaan Siswa Baru (PSB) pada 2010-2011 lalu ditemukan 31 kasus yang mewarnai pelaksanaan PSB di berbagai sekolah di Malang Raya (Kota Malang, Batu, dan Kabupaten Malang), Jawa Timur. Temuan kasus pungli tersebut diungkapkan Malang Corruption Watch (MCW) Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Masyarakat Peduli Pendidikan (MPP) Malang.

Koodinator MCW Muhammad Didit Soleh dalam jumpa pers di kantor MCW, Kamis (28/4/2011) menyampaikan, para calon wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah harus lebih berhati-hati.

"Sebanyak 31 kasus itu, baik yang ditemukan MWC dan MPP sendiri dan juga laporan langsung dari korban," jelasnya.

Dari 31 kasus pungli itu, sebagian sudah ditindaklanjuti hingga tuntas. Namun, ada juga kasus yang masih dalam proses advokasi dan sudah dilaporkan sesuai proses hukum yang ada.

"Namun, ada pihak sekolah yang tidak memberikan respon terhadap upaya hukum itu," aku Didit.

Didit mengatakan, karena tidak adanya respon dari pihak sekolah, para wali murid menyekolahkan anaknya ke sekolah lain. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di SMP Negeri 2 Singosari, Kabupaten Malang.

"Di sekolah tersebut wali murid diminta membayar uang Rp 1,5 juta. Hal itu jelas tergolong pungutan liar. Karena tidak mampu membayar, wali murid terpaksa menyekolahkan ke sekolah lain," katanya.

Didit menambahkan, puluhan kasus yang mewarnai pelaksanaan PSB itu didominasi jenis pungutan liar oleh pihak sekolah. Misalnya, kata dia, tidak adanya transparansi dalam PSB dan kebijakan sekolah yang tidak konsisten. Mahalnya biaya sekolah dan banyaknya kasus pungutan liar merupakan diskriminasi dalam hal pendidikan.

"Hal tersebut sangat bertentangan dengan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, pasal 5 ayat 1. Pemerintah harus tegas melihat kondisi ini," katanya.

Untuk itu, MCW dan MPP akan melakukan dengar pendapat dengan DPRD Kota Malang, serta Dinas Pendidikan Kota Malang. Hal itu bertujuan untuk mendesak agar Pemot Malang mempunyai standar pelaksanaan PSB yang tidak diskriminatif terhadap golongan bawah atau warga miskin. Pertemuan itu juga diharapkan bisa mengubah kebijakan dalam hal penerimaan PSB 2011-2012.

"Agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali pada saat PSB nanti. Karena di Indonesia ini masih banyak oknum yang mau menghisap keringat warga miskin," tegas pemuda kelahiran Bali itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com