Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI: Salahkan Pemerintah, Jangan Hukum Islam

Kompas.com - 22/06/2011, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPP Front Pembela Islam (FPI) menilai, eksekusi mati Ruyati binti Satubi (54) bukan tragedi pada hukum Islam. FPI meminta masyarakat tak memprotes hukum Islam. Eksekusi mati merupakan konsekuensi hukum pidana Islam yang wajib diterima dan dihormati. Namun, FPI menilai eksekusi tersebut merupakan tragedi kemanusiaan. Ketua DPP FPI Bidang Nahi Mungkar, Munarman, menyesalkan sikap pemerintah yang tak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.

Munarman mengatakan, eksekusi mati seharusnya dapat dihindari karena almarhumah membunuh majikannya, Khoiriyah, dalam rangka membela diri. Ia mengungkapkan, ada empat hal yang dapat dilakukan pemerintah agar terpidana dapat terhindar kasus hukuman mati.

"Pertama, secara kekeluargaan, mestinya ada pendekatan intensif oleh KBRI di Saudi kepada keluarga korban agar mendapat maaf," ujar Munarman melalui pesan singkat, Rabu (22/6/2011).

Kedua, pemerintah seharusnya merekrut pengacara andal untuk membela Ruyati. Ketiga, pemerintah harus melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan Raja Arab Saudi. Di Saudi, titah raja adalah hukum. Keempat, pemerintah harus dapat menyiapkan pembayaran diyat atau uang kompensasi sebagai pengganti hukuman mati.

Lebih lanjut, FPI meminta pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja di sektor informal ke luar negeri, serta menciptakan lapangan kerja yang bagus di dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com