Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Takut Laporkan Pungli PSB!

Kompas.com - 27/06/2011, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tengah berlangsung menjadi konsen para orangtua saat ini. Di samping memilih sekolah yang baik, tentunya dari sisi biaya juga menjadi hal yang telah dipersiapkan. Jika mendaftarkan anak di sekolah negeri, perlu diingat bahwa tidak ada pungutan yang dikenakan. Para orangtua diimbau untuk waspada serta tak terjebak oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan sekolah dan menarik sejumlah uang dengan janji anaknya akan diterima di sekolah yang dituju. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, tak ada sumbangan pendidikan yang dikenakan bagi calon siswa di sekolah negeri. Bagaimana jika menemukan adanya praktik pungutan seperti itu?

"Yang harus dilakukan orangtua adalah jangan takut dan jangan mau. Cek orang ini siapa, bisa jadi ada orang yang memanfaatkan situasi. Kalau sampai ketemu praktik seperti ini, meminta sejumlah uang, laporkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (27/6/2011).

Ia menegaskan, dalam formulir pendaftaran yang dilakukan secara online jelas tidak ada klausul mengenai besaran sumbangan pendidikan. Hal yang sama juga berlaku untuk sekolah negeri dengan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

"Untuk sekolah negeri, pada dasarnya, layanan pendidikan bagi SD dan SMP secara standar sudah dipenuhi melalui BOS (bantuan operasional sekolah) dan BOP (bantuan operasional pendidikan) plus tambahan-tambahan yang lain karena biaya investasi seperti gedung, lab, sudah dilakukan pemerintah provinsi. Lainnya, untuk operasional seperti gaji sudah ditangani oleh pemprov juga. Sementara, kebutuhan personal siswa seperti seragam, buku, ya dipenuhi oleh orangtuanya," papar Taufik.

Jika terdapat program di luar standar yang telah ditetapkan pemerintah, Taufik menekankan, agar dibicarakan dengan pihak orangtua. "Program tersebut harus berbasis kebutuhan dan bukan keinginan," ujarnya.

Tak hanya itu, pihak sekolah juga harus mengajukan masukannya tentang program yang akan dilaksanakan dengan Komite Sekolah. Setelah dilakukan pembahasan antara sekolah dan Komite Sekolah, maka orangtua akan mendapatkan penjelasan dari Komite Sekolah.

Adukan di Posko Peduli Pendidikan

Selain mengadukan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, para orangtua juga bisa mengadukannya ke posko yang dibentuk Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan. Posko yang dibuka di 12 provinsi ini menjadi sumber informasi dan pos pengaduan bagi orangtua siswa.

Selain itu, posko pengaduan ini juga akan memberikan bantuan advokasi pada orangtua siswa yang menghadapi kesulitan memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan. Posko tersebut berada di Kantor Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan (APPI) sekaligus Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur IV D No 6 Jakarta Selatan atau menghubungi Jumono melalui saluran telepon di (021) 70791221.

Masyarakat juga dapat menghubungi Education Care (E-Care) dengan nomor telepon (021) 70623749, Garut Governance Watch (GGW) di (0262) 237323, MaTA Aceh di (0654) 43605, Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya di 081383690032 (Jamal), Lembaga Pendidikan Rakyat Antikorupsi (Perak Institute) Makassar di (0411) 453058, Gabungan Solidaritas Antikorupsi (GaSAK) Banda Aceh di 085261785854, dan Kantor Pattiro Semarang di (024) 8441357 dan 082134857927.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com