Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Belum Rencana Lapor ke Dewan Pers

Kompas.com - 12/07/2011, 17:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Presiden ke-6 RI belum berencana melapor ke Dewan Pers terhadap media massa yang dinilai tidak berdasar dalam memberitakan kasus dugaan suap yang melibatkan kader Partai Demokrat.

Dalam keterangan pers di kediamannya di Puri Cikeas, Senin (11/7/2011) malam, Yudhoyono mengatakan ada media yang memberitakan kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 hanya berdasarkan SMS dan Blackberry Messenger (BBM) yang diduga berasal dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Saya belum bisa sampaikan sekarang," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan, Selasa (12/7/2011), ketika ditanya apakah Yudhoyono akan melaporkan media yang dimaksud ke Dewan Pers. Menurut Julian, Yudhoyono sangat mengapresiasi Dewan Pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Nezar Patria mengatakan, jika Yudhoyono keberatan dengan pemberitaan media terkait kasus Nazaruddin, maka ia bisa mengadukan media yang memuat pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers. "Berita yang memojokkan itu kan bisa diuji lewat penegakan kode etik di Dewan Pers, seperti tertuang di Pasal 1 Kode Etik Wartawan. Jadi, lebih baik langsung mengajukan keberatan jika mereka (Partai Demokrat) merasa dipojokkan dengan pemberitaan-pemberitaan itu," kata Nezar.

Secara terpisah, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, kritik Yudhoyono terhadap pers tidak proporsional. Menurut Agus, headline besar terkait kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai upaya memojokkan Partai Demokrat.

"Itu menunjukkan bahwa dia (Yudhoyono) tidak paham tentang jurnalisme. Media boleh saja mengutip BBM atau SMS. Itu tidak masalah karena informasi bisa didapat dari mana saja," katanya.

Agus berpendapat, yang perlu dikritik dalam masalah itu adalah wartawan yang tidak beranjak dari talking news dalam memberitakan sebuah kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com