Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Blokir Rekening Nazaruddin

Kompas.com - 12/07/2011, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening milik M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

"Ada beberapa rekening yang diblokir KPK beberapa hari lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (12/7/2011), di Gedung KPK, Jakarta. Namun, Johan belum dapat menjelaskan berapa jumlah rekening atau jumlah isi rekening mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu yang diblokir.

Johan mengungkapkan, KPK telah memblokir sebagian rekening dari para tersangka kasus dugaan suap wisma atlet. Para tersangka dalam kasus tersebut adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, serta Nazaruddin.

Menurut Johan, KPK terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka tersebut, terutama yang berkaitan dengan Nazaruddin.

Mengenai ada atau tidaknya aset Nazaruddin yang disimpan di luar negeri, Johan belum dapat memastikannya. "Ini tidak dapat didetailkan karena KPK masih bekerja," ungkapnya.

Menurut Johan, KPK telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sejumlah transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan suap wisma atlet. Salah satu transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan rekening Nazaruddin.

Kini kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet memasuki babak baru. Dua berkas pemeriksaan terhadap tersangka Rosalina dan El Idris siap dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu kelengkapan berkas Wafid dan Nazaruddin.

Terkait Nazaruddin, meskipun hingga kini yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan, Johan mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap anggota Komisi VII DPR itu terus berjalan. KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk Nazaruddin, antara lain Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh, dan tersangka lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com