SOLO, KOMPAS.com — Menghalangi pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif atau pemberian ASI saja selama enam bulan awal kehidupan bayi dapat dikenai pidana penjara.
Hal ini didasari Pasal 200 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur pidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pemberian ASI eksklusif.
Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Jawa Tengah Ramadhani Yuniarco dalam acara "Kelas EdukASI for Working Moms" di Aula Ibnu Sina Rumah Sakit Islam "Yarsis" Surakarta, Minggu (17/7/2011).
Menurut Ramadhani, banyak kasus kegagalan pencapaian ASI eksklusif disebabkan kurangnya dukungan terhadap ibu menyusui. Ini diperparah dengan minimnya pengetahuan sang ibu tentang ASI.
Hambatan dukungan bisa datang dari keluarga, masyarakat, pelayan kesehatan, atau perusahaan jika sang ibu bekerja. Pasal 200 tadi diharapkan dapat meminimalkan hambatan dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.