Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus Ajukan Permohonan PK

Kompas.com - 01/08/2011, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pembunuhan terhadap Munir, aktivis hak asasi manusia,  Pollycarpus, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan peninjauan kembali yang pernah diajukan jaksa penuntut umum.

Penandatanganan berita acara persidangan PK dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8/2011).

"Hari ini, penandatanganan berita acara pemeriksaan PK," kata ketua majelis hakim, Bagus Irawan. Dalam sidang itu, hadir jaksa Roland Hutahean dan Pollycarpus.

Hakim Bagus pun memberikan kesempatan kepada Pollycarpus dan jaksa Roland, untuk memeriksa berita acara pemeriksaan PK. Setelah itu, hakim mencocokkan tanda tangan dalam berita acara pemeriksaan PK, dengan tanda tangan di kartu tanda pengenal atau kartu identitas lain.

Usai sidang, Pollycarpus mengatakan, PK merupakan hak terpidana. Oleh karena itu, ia mengajukan PK untuk mencari keadilan. Ia menilai proses hukum terhadap dirinya banyak rekayasa sehingga dirinya menjadi korban.

Dalam putusan PK-berdasarkan permohonan PK dari jaksa- majelis hakim di tingkat PK menjatuhkan hukuman selama 20 tahun terhadap Pollycarpus. Namun kemudian Pollycarpus mengajukan permohonan PK kembali di PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com