Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP ASI Seharusnya Memuat Sanksi Tegas

Kompas.com - 06/08/2011, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif harus menjamin setiap bayi untuk mendapatkan haknya. Namun, komitmen pemerintah dipertanyakan mengingat rancangan PP ini tidak memuat sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi pemberian ASI.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan hal itu saat dihubungi, Jumat (5/8) di Jakarta. Dia merujuk pada sanksi yang termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian ASI Eksklusif bagian kelima tentang pengenaan sanksi penyelenggaraan pemberian ASI eksklusif.

Pada bagian itu disebutkan bahwa tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas kesehatan, dan produsen susu formula yang melanggar hak anak akan mendapat sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin.

”Sanksi ini lemah karena masih membuka peluang bagi pelanggaran hak anak. Kami menuntut negara untuk memberi sanksi pidana yang tegas. Jangan kalah oleh industri,” kata Sudaryatmo.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 200 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sudaryatmo menyayangkan, RPP masih membuka peluang bagi produsen susu formula untuk membiayai penelitian kesehatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 21. ”Penelitian akan menjadi bias karena didanai oleh industri,” katanya.

Konsultasi publik

Sudaryatmo berharap pemerintah membuka ruang untuk konsultasi publik. Hal ini diperlukan agar masyarakat mengetahui tentang hak-haknya. Masyarakat juga bisa memberikan saran apabila ada bagian dari RPP yang merugikan mereka.

Dalam pertemuan dengan pers di Kementerian Kesehatan, Jumat, Ketua Umum Sentra Laktasi Indonesia yang juga dokter spesialis anak, Utami Roesli, menambahkan, sanksi tegas diharapkan mampu meredam promosi produsen susu formula yang agresif hingga ke daerah.

”Yang terpenting adalah sanksi bagi pelanggaran kode etik pemasaran pengganti ASI,” kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com