Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP ASI Masih Di Kementerian Perdagangan

Kompas.com - 26/08/2011, 21:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sejak tiga tahun lalu mulai disusun dan diusulkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Air Susu Ibu tak kunjung diterbitkan.

Peraturan yang melaksanakan Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan itu telah selesai dibahas di Kementerian Keuangan, dan kini berada di Kementerian Perdagangan.

"Pembahasan di tingkat Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan sudah selesai. Setelah di Kementerian Perdagangan, lalu ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, dan terakhir di Sekretaris Negara," ucap Minarto, Direktur Bina Gizi, Direktorat Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan, Jumat (26/8/2011) sore di Jakarta.

Ia mengatakan kalau RPP ASI ini bisa selesai secepatnya. "Kementerian Hukum dan HAM sangat mendukung RPP ini, jadi saya percaya bisa cepat selesai dan diterbitkan. Kalau selesai, ini mungkin satu-satunya di dunia pengaturan tentang ASI," ucapnya.

Minarto menjelaskan, ASI merupakan hak anak yang wajib diberikan orangtua. Dicontohkan, di negara-negara maju yang dulunya sempat meninggalkan ASI, kini berbalik kembali kepada minuman yang berisi seluruh kebutuhan bayi itu.

"Di luar, ibu melahirkan diberi cuti panjang untuk memberi kesempatan ibu menyusui bayinya," katanya.

Beberapa yang akan diatur dalam peraturan tersebut yaitu tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyukseskan ASI eksklusif. Selain itu, peraturan tentang promosi susu formula dan pengadaan pojok ASI ditempat kerja dan tempat umum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com