Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cakupan Jamkesmas Akan Diperluas

Kompas.com - 06/09/2011, 09:26 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan pada tahun 2012 memperluas cakupan peserta program jaminan kesehatan masyarakat dalam menyusul kenaikan anggaran negara. Penambahan peserta berasal dari sektor informal sebesar lebih dari 30 juta jiwa ini merupakan bagian dari tahapan menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 2014.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Senin (5/9), di Jakarta, mengatakan, tahun 2012 anggaran negara pada Kementerian Kesehatan mencapai Rp 28 triliun, meningkat dibanding tahun ini Rp 26 triliun.

Namun, secara persentase, diakui malah berkurang. Dari 2,2 persen, turun menjadi 1,9 persen. Endang mengakui hal ini masih jauh dari standar yang ditetapkan badan dunia untuk kesehatan (WHO) bahwa anggaran negara minimal 5 persen dari APBN.

Meski demikian, peningkatan anggaran itu sedikitnya dapat digunakan bagi program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan persalinan (Jampersal). Dari jumlah peserta Jamkesmas 76,4 juta jiwa ditambah sekitar 30 juta jiwa. ”Penambahan dilakukan secara bertahap dari sektor informal,” ucap Endang.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Tini Suryanti Suhandi menambahkan, kenaikan anggaran juga digunakan untuk menambah dana program jaminan persalinan. Dari Rp 350 miliar menjadi Rp 500 miliar.

”Hal ini sudah diusulkan ke Badan Anggaran DPR,” ucapnya. Karena itu, ia berharap usulan penambahan dana bagi Jampersal ini disetujui.

Program ini juga sebagai sarana mencapai tujuan pembangunan milenium (MDGs). Sebagai gambaran, prevalensi angka kematian ibu (AKI) di Indonesia saat ini 228 kasus per 100.000 kelahiran hidup. Tahun 2015, MDGs menargetkan AKI turun menjadi 102 per 100.000.

Tidak moratorium

Sementara itu, terkait moratorium penerimaan pegawai negeri sipil, Menteri Kesehatan Endang Sedyaningsih mengatakan, hal ini tidak berlaku bagi tenaga kesehatan, seperti penyuluh kesehatan, dokter, perawat/bidan, dan dosen di daerah. Menurut dia, jumlah tenaga kesehatan tidak bisa mendasarkan pada jumlah penduduk.

Distribusi penduduk yang tidak merata (jumlah kecil-kecil dan menyebar) dan kondisi geografis di luar Jakarta membuat warga kesulitan mengakses tenaga kesehatan. Lebih lanjut, moratorium tetap berlaku bagi penerimaan karyawan bidang administratif.

”Yang lainnya distop. Kami juga sedang melakukan analisis pekerjaan dan beban kerja untuk melihat kalau ada kelebihan di bagian mana. Kalau butuh tenaga yang membutuhkan keahlian, ya, ditingkatkan kemampuannya, bukan penerimaan lagi,” ucap Endang.

Moratorium PNS bertujuan mengurangi belanja negara yang sebagian besar digunakan menggaji pegawai. Efisiensi anggaran juga dilakukan dengan pengetatan di dinas luar kota. (ICH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com