Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Garam Akan Diputuskan Hari Ini

Kompas.com - 07/09/2011, 02:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Persoalan garam impor akan dibahas dan diputuskan dalam forum rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian. Rapat sedianya akan digelar Rabu (7/9) pagi ini.

”Kita harus patuh pada ketentuan. Kalau ketentuan mengatakan bahwa terjadi pelanggaran pada prosedur impor, maka yang punya kewenangan adalah Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea dan Cukai,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Hatta, jika terbukti telah terjadi pelanggaran dalam prosedur impor garam, maka akan ada dua pilihan sanksi, garam dimusnahkan atau garam diekspor kembali.

”Tak ada pilihan lain, karena itu ketentuan. Persoalannya apakah memang betul ada pelanggaran. Ini yang akan saya bahas,” kata Hatta.

Kementerian Perdagangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pihak terkait, Hatta melanjutkan, sebenarnya sudah tahu persoalannya. Namun, tetap hal itu harus dibahas dan diselesaikan dalam forum rapat koordinasi.

Tidak sinkron

Pendataan kebutuhan dan produksi garam di Tanah Air diakui tidak sinkron antarpemerintah. Data yang tidak sinkron itu turut memicu polemik impor garam konsumsi.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad, di Jakarta, mengemukakan, pemerintah menetapkan kebutuhan garam nasional tahun 2011 sebanyak 3.402.750 ton, mencakup garam konsumsi 1,6 juta ton dan garam industri 1,802 juta ton.

Adapun kebutuhan garam konsumsi sebesar 1,6 juta ton terdiri atas 750.000 ton garam konsumsi masyarakat, 600.000 ton garam untuk pengasinan ikan, dan 250.000 garam untuk aneka industri. Sementara itu, target produksi garam konsumsi sebesar 1,4 juta ton, mengacu pada hasil produksi tahun 2009 sebesar 1,3 juta ton.

Kenyataannya, ujar Sudirman, kebutuhan garam konsumsi untuk usaha pengasinan ikan hanya 100.000 ton, yakni untuk ikan asin dan ikan pindang. ”Terjadi kelebihan data kebutuhan garam untuk pengasinan ikan sebanyak 500.000 ton. Ini menunjukkan data kebutuhan garam masih tidak sinkron,” ujar Sudirman.

Apabila mengacu pada target produksi tahun ini sebesar 1,4 juta ton, seharusnya terjadi surplus garam konsumsi 300.000 ton. ”Tidak perlu impor garam,” ujarnya.

Tahun 2011, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor garam konsumsi sebanyak 1,04 juta ton. Hingga pertengahan Agustus, realisasi impor garam konsumsi sudah mencapai 923.756 ton atau 88,82 persen dari kuota impor.

Sementara itu, produksi garam konsumsi hingga 22 Agustus 2011 tercatat baru 247.296 ton atau baru 17,66 persen dari target produksi garam konsumsi 1,4 juta ton tahun ini. (LKT/LAS)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com