Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Kematian Munir Masih Misteri

Kompas.com - 07/09/2011, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kematian aktivis hak asasi manusia Munir masih menyisakan misteri. Pemerintah dinilai tidak tuntas menyelesaikan kasus itu. Bahkan, agenda penuntasan kasus Munir hilang dari prioritas kerja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

”Tanggal 7 September ini tepat tujuh tahun Munir dibunuh lewat sebuah operasi intelijen yang terorganisasi. Dalam tujuh tahun ini, ada begitu banyak dinamika dalam kasus Munir. Akan tetapi, terutama sejak tiga tahun belakangan ini, agenda keadilan berujung pada pelemahan hukum terhadap para individu yang patut dimintai pertanggungjawaban. Pengadilan (MA) membebaskan Muchdi Purwoprandjono dan Pollycarpus diberi remisi bertubi atas alasan yang tidak jelas,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar yang dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Menurut Haris, kemandirian yudisial dan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tidak berarti bebas dari rasa keadilan korban (istri dan anak-anak Munir), harus sesuai dengan konstitusi (prinsip fair trial) dan kepantasan di mata rakyat di mana semua kejahatan yang dilakukan agen atau pejabat negara kerap berujung lepas dan ringan hukuman.

”Kalau saja staf ahli bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi bisa membuat catatan bersama soal korupsi seperti pada akhir tahun lalu, lalu mengapa koordinasi hukum atas kasus Munir tidak dilakukan? Staf ahli Presiden bidang tersebut di atas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bisa menginisiasi segera,” ujar Haris.

LSM Amnesty International (AI) di London dalam surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief mendesak agar dimulai penyelidikan baru dan independen atas pembunuhan Munir serta membawa para pelaku di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai dengan standar HAM internasional.

AI meminta peninjauan atas proses peradilan kriminal pembunuhan Munir sebelumnya, publikasi laporan Tim Pencari Fakta tahun 2005 tentang pembunuhan Munir, dan mengambil langkah efektif untuk menjamin pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM akan diadili dalam peradilan yang adil.

TNI siap membantu Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan, TNI siap membantu jika diminta dalam upaya penegakan hukum, termasuk dalam kasus kematian Munir yang diduga kuat terkait rekayasa intelijen.

”Sekarang sudah bukan zaman kekerasan. Kami akan membantu kalau diminta dalam proses hukum. Kalau terkait purnawirawan TNI, itu sudah bukan tanggung jawab lembaga TNI,” kata Sitompul.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengatakan, ”Para awak Garuda sudah dihukum. Mempermasalahkan Polycarpus dan Muchdi tentu harus ada dasar yang kuat. Kami tidak bisa serta-merta melakukan upaya hukum luar biasa.” (Ong)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com