Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sakit, Sidang Halimah Ditunda

Kompas.com - 20/09/2011, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang digugat oleh Mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil hari ini, Selasa (20/9/2011). Penundaan ini atas permintaan pihak kuasa hukum Halimah, dikarenakan salah satu pengacaranya, Chairunnisa sedang sakit.

Dalam sidang ini, Halimah tak hadir di MK. "Chairunisa sejak akhir Ramadhan diopname di RSCM, mohon beri kesempatan satu kali lagi pada sidang selanjutnya,"ujar salah satu pengacara Halimah, Laica Marzuki di ruang sidang Gedung MK, Selasa.

Ketua sidang pleno tersebut, Mahfud MD mengabulkan permintaan pihak Halimah. Ia memberi waktu satu minggu untuk para pemohon mengajukan kembali jadwal sidang. Rencananya, sidang akan dilaksanakan dua minggu lagi.

"Majelis hakim yang akan menentukan sidangnya paling lama dua minggu yang akan datang sesuai dengan pemohon. Diberikan kesempatan ahli dan saksi. Untuk waktunya pemohon nanti segera sampaikan ke panitera, sekurang-kurangnya seminggu sebelum waktu yang tentukan," ujar Mahfud.

Pihak Halimah juga menyatakan akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang berikutnya. Diantaranya, Sinta Nuryah Wahid istri dari KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan tokoh Islam Liberal dan aktivis perempuan, Musdah Mulia.

Halimah dalam gugatannya meminta agar pihak istri tidak mudah diceraikan suami. Dalam pokok permohonannya, Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan yang berbunyi "Perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran".

Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com