Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Dapat Prioritas dalam Pasokan Gas

Kompas.com - 27/09/2011, 02:45 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengupayakan penambahan pasokan gas untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui mekanisme pertukaran gas atau swap. Hal ini disebabkan ketiadaan infrastruktur atau pipa gas untuk PLN.

Kepala Divisi Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Gde Pradnyana, Senin (26/9), di Jakarta, menyatakan, mekanisme pertukaran itu melibatkan beberapa pembeli, baik di Singapura maupun domestik di luar PLN, dan produsen.

Jadi, gas untuk PLN tetap bisa dipenuhi sesuai alokasinya. Tanpa pertukaran, volume untuk PLN jadi berkurang. Dengan adanya perjanjian pertukaran gas, PLN akan kembali mendapat gas sesuai volume yang sudah dialokasikan sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan PLN akan memperoleh tambahan gas lewat mekanisme pertukaran Jambi Merang. Jadi, gas Jambi Merang yang dioperasikan Badan Operasi Bersama PT Pertamina Hulu Energi-Talisman akan dialirkan ke konsumen ConocoPhillips, termasuk ke Singapura. Sementara gas dari Grissik milik ConocoPhillips di Sumatera Selatan akan masuk ke PLTGU Muara Tawar melalui pipa South Sumatra West Java milik PT PGN.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi VII DPR meminta pemerintah menghentikan pengalihan pasokan gas 100 juta kaki kubik (MMSCFD) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar ke Singapura. Hal itu mengakibatkan pembengkakan biaya pokok produksi listrik hingga Rp 5,9 triliun.

Tidak menambah ekspor

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menyatakan, pemerintah berkomitmen tidak akan meningkatkan lagi ekspor LNG. Pasokan gas akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, khususnya perbaikan bauran energi PT PLN agar lebih kompetitif dan untuk industri pupuk nasional.

Pihak ESDM telah membentuk tim evaluasi dan renegosiasi kontrak-kontrak LNG. Tim hati-hati mengkaji ulang satu per satu kontrak LNG dan kemudian melaporkan ke Presiden RI untuk mendapat pertimbangan dari perspektif lebih luas.

Pemerintah mengutamakan kepentingan nasional, terutama untuk kontrak yang sudah disepakati tetapi belum berjalan. Pemerintah akan menimbang penaltinya terkait dengan realisasi kontraknya. (EVY)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com