Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimalkan ASI Eksklusif di Tempat Kerja

Kompas.com - 27/09/2011, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu-ibu pekerja terutama di sektor formal seringkali mengalami kesulitan memberi ASI eksklusif kepada bayinya karena keterbatasan waktu dan fasilitas menyusui di tempat kerja. Dampaknya, banyak ibu yang berkerja terpaksa beralih ke susu formula dan menghentikan pemberian ASI secara eksklusif.

Menurut Direktur Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kementerian Kesehatan Slamet Riyadi Yuwono, para ibu yang bekerja saat ini belum mendapatkan dukungan memadai untuk menerapkan ASI eksklusif.

Jumlah pekerja perempuan di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai sekitar 40,74 juta jiwa, dengan jumlah pekerja pada usia reproduksi berkisar 25 juta jiwa. Perempuan pada usia reproduksi inilah yang kemungkinan akan mengalami proses kehamilan, melahirkan dan menyusui selama jadi pekerja.

"(Oleh) karena itu, dibutuhkan perhatian yang memadai agar status ibu yang bekerja tidak lagi menjadi alasan untuk menghentikan pemberian ASI ekslusif," kata Slamet di sela-sela seminar bertajuk Penguatan Pemberian ASI di Tempat Kerja, di Jakarta Selasa, (27/9/2011).

Slamet juga mengimbau para pengusaha, pengelola tempat kerja atau perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemberian ASI ekslusif kepada bayi sampai usia 6 bulan.

Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan di antaranya dengan memberi kesempatan kepada pekerja perempuan yang masih menyusui untuk memberikan ASI kepada bayi atau anaknya selama jam kerja, menyediakan tempat untuk menyusui  berupa ruang ASI dan tempat penitipan anak apabila kondisi tempat kerja memungkinkan, atau menyediakan ruang dan sarana prasarana untuk memerah dan menyimpan ASI ditempat kerja, agar ibu selama bekerja tetap dapat memerah ASI.

"Kegiatan ini bisa kita jadikan momentum untuk mendukung ibu dalam memberikan ASI kepada anaknya. Anak merupakan sumber daya manusia penerus pembangunan. Oleh karena itu, kita harus memberikan lingkungan kondusif agar anak dapat tumbuh dan berkembang optimal, sehat, cerdas dan memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai yang ada," jelasnya.

Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 128 mengamanatkan setiap bayi berhak mendapatkan asi susu ibu ekslusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan. Hal ini didukung oleh Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 83 menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilaksanakan selama waktu kerja.

"Hakikatnya, semua ibu yang bekerja atau yang mempunyai kesibukan di rumah atau di luar rumah, hendaknya mencari informasi yang lengkap antara lain mengenai manfaat ASI dan menyusui serta bagaimana mengelola ASI," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com