Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sambut Baik Usulan Hukuman Minimal Koruptor

Kompas.com - 27/10/2011, 10:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana penetapan masa hukuman minimal lima tahun untuk pelaku tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, wacana tersebut sebaiknya ditindaklanjuti pemerintah untuk kemudian dijadikan usulan dalam revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami kira itu bagus, ada hukuman minimalnya," kata Johan di Jakarta, Rabu (27/10/2011).

Wacana penetapan masa hukuman minimal lima tahun untuk koruptor itu datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian dan menindaklanjuti wacana tersebut.

"Tim kajian sedang berjalan, ada wacana bagi mereka yang terbukti mendapat hukuman yang layak, dan itu hanya mungkin kalau revisi undang-undang tipikor menaikkan batas minimum hukuman bagi yang terbukti bersalah," ujar Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Wacana tersebut, menurut Amir, dilatarbelakangi kritik masyarakat terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang cenderung rendah belakangan ini.

"Itulah yang kemudian dikaitkan dengan remisi ketika orang sudah terbukti bersalah, kemudian divonis ringan, ditambah dan ketentuan undang-undang yang memberikan hak remisi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com