Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gunakan UU Pencucian Uang dalam Menjerat Nazaruddin

Kompas.com - 27/10/2011, 16:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menyusun tuntutan terhadap tersangka kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Diharapkan, dengan menggunakan pasal pencucian uang di samping pasal korupsi, para penerima uang hasil korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dapat turut dijerat.

"Arahnya ke sana (ke pencucian uang)," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Sekitar November, perkara Nazaruddin akan dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Chandra, pihaknya akan membuktikan terlebih dahulu dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan suap senilai Rp 4,3 miliar oleh Nazaruddin itu. Jika terbukti, ke depannya akan lebih mudah untuk menjerat pihak yang disebut-sebut Nazaruddin turut menikmati uang proyek wisma atlet.

"Mau (uangnya) ke partai, mau ke mana, yang penting dia (Nazaruddin) menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil korupsi," ujar Chandra.

Dia juga menjelaskan, selama ini KPK belum pernah menggunakan pasal pencucian uang karena kewenangan KPK dalam menyidik dan menuntut perkara pencucian uang baru disahkan pada Desember 2010. Kebetulan penerimaan uang oleh Nazaruddin terjadi di atas Desember 2010.

"Kita punya kewenangan di atas Desember 2010. Kalaupun penyidikannya di 2011, kasusnya di bawah Desember 2010. Kita gak punya kewenangan. Nah, sekarang transaksi keuangan itu terjadi di atas Desember 2010 sedikit," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyarankan KPK menggunakan TPPU dalam menjerat penerima uang hasil korupsi Nazaruddin. Pasal dalam undang-undang tersebut dinilai lebih optimal menjerat koruptor lain yang terlibat serta efektif mengembalikan aset yang dikorupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com