Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan, Pembatasan Nilai Transaksi Tunai

Kompas.com - 27/10/2011, 17:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, mengusulkan agar dibuat aturan yang membatasi nilai transaksi tunai, misalnya, dengan melarang transaksi tunai di atas Rp 50 juta atau Rp 100 juta. Transaksi di atas angka tersebut, harus dilakukan melalui bank.

"Bisa Rp 50 juta atau Rp 100 juta misalnya, kalau di atas itu, harus melalui transaksi perbankan," kata Chandra di Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Menurut Chandra, selama ini belum ada aturan soal pembatasan nila transaksi tunai. Ke depannya, pembatasan nilai transaksi tersebut, menurutnya, dapat diatur dalam undang-undang seperti undang-undang perbankan atau pencucian uang.

Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, semua transaksi di atas angka yang ditentukan dapat tercatat secara perbankan. Hal tersebut kemudian dapat mempermudah pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sehingga tidak ada lagi kasus Depnaker yang menarik tunai Rp 1,5 miliar pakai kardus duren. Kasus UTG (Urip Tri Gunawan), masukkan uang dalam kardus Aqua, itu tidak ada lagi kalau semua lewat transaksi perbankan," katanya.

Selain mempermudah pemberantasan korupsi, aturan tersebut juga dinilainya dapat mempermudah petugas pajak dalam mendeteksi potensi pajak setiap orang. "Semua petugas pajak bisa mengetahui pendapatan kita sekian, tapi kalau tunai, gak bisa," ujar Chandra.

Kemudian, dapat juga melihat perputaran uang jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Chandra juga mengatakan, di Amerika, pembatasan nilai transaksi tunai seperti yang dicontohkannya itu sudah membudaya.

"Di Amerika, non cash payment (pembayaran tidak tunai) timbul karena kultur. Kalau Anda bayar dengan ribuan dollar atau jumlah tertentu, maka Anda disebut mafia," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com