Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Hukuman Minimal Harus Sesuai Derajat Kesalahan

Kompas.com - 27/10/2011, 20:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana penentuan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, menurut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, lamanya hukuman minimal harus disesuaikan dengan derajat kesalahan pelaku. Misalnya, dengan membedakan masa hukuman minimal pelaku suap dengan pelaku pemerasan.

"Kita perlu lihat sesuai derajatnya. Kalau derajatnya kecil, mungkin minimalnya lebih kecil. Misalnya antara pemerasan dan suap, itu lebih berat mana? Kalau suap, dua-duanya suka, kalau pemerasan, ada pihak yang disakiti. Jadi, kita enggak bisa menyamakan hukuman pemerasan dan suap," katanya di Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Chandra juga mengatakan, KPK akan memberi masukan kepada pemerintah terkait penyesuaian antara masa hukuman minimal dan tingkat derajat kesalahan pelaku tersebut. "Yang penting gradasinya. Yang jelas KPK menginginkan di setiap kejahatan itu dihukum sesuai dengan ancaman hukumannya dan tidak setiap tindakan korupsi itu sama," ujarnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memunculkan wacana hukuman minimal lima tahun penjara untuk pelaku tindak pidana korupsi. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan, wacana tersebut akan ditindaklanjuti dengan kajian. Menurut Amir, penting adanya pengaturan hukuman minimal bagi koruptor mengingat berkembangnya kritik di masyarakat terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang cenderung rendah.

"Itulah yang kemudian dikaitkan dengan remisi ketika orang sudah terbukti bersalah, kemudian divonis ringan, ditambah ketentuan undang-undang yang memberikan hak remisi," kata Amir, Rabu (26/10/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com