Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Tentang Moratorium Remisi

Kompas.com - 01/11/2011, 18:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap terkait laporan keungan Pemerintah Kota Tomohon, Walikota nonaktif Tomohon Jefferson Rumajar menentang penetapan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi. Menurutnya, moratorium tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya sekadar wacana.

"Itu melanggar aturan, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia itu dilanggar. Jadi untuk pengaturan-pengaturan itu harus ada payung hukumnya," kata Jefferson di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/11/2011).

Jefferson juga mengaku siap untuk menempuh langkah hukum menentang moratorium jika kebijakan tersebut telah berpayung hukum. "Kalau ada aturan-aturan itu dibuat nantinya bertentangan dengan hukum, kita ambil langkah hukum, apakah kita judicial review atau gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Dia lantas menceritakan sejumlah narapidana korupsi yang batal bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Cipinang, kemarin, Senin (31/10/2011). Menurut Jefferson yang juga ditahan di penjara Cipinang, kemarin sejumlah terpidana korupsi dihadang di pintu gerbang saat akan keluar tahanan padahal mereka telah mengantongi surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

"Teman-teman saya itu kasihan, mereka bukan baru pemohon, mereka sudah ada surat resmi, SK keputusan (bebas bersyarat) sudah keluar tapi di pintu keluar ditahan. Jadi kasihan, jadi saya kira harus tertib administratif dalam penetapan aturan ini. Ada Paskah Suzetta, teman baik saya, ada Pak Boby Nawawi," ungkapnya.

Jefferson berharap agar remisi kepada koruptor tidak dihapuskan namun hanya diberikan kepada orang-orang yang sesuai persyaratan. "Remisi itu perlu karena untuk pembinaan juga, membedakan orang baik dan jahat ada punishment and reward. Para pembina juga bisa melihat dari situ untuk memberikan remisi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus suap cek perjalanan, anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi Partai Golkar, Paskah Suzetta dan beberapa terpidana dari partai Golkar lainnya batal bebas bersyarat. Sedianya mereka telah meninggalkan penjara Cipinang kemarin, Senin (31/10/2011) namun batal karena moratorium remisi dan pembebasan bersyarat yang ditetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com