Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederhanakan Partai Politik

Kompas.com - 10/11/2011, 02:17 WIB

Jakarta, Kompas - Sistem multipartai ekstrem dianggap sebagai salah satu pemicu instabilitas politik dan pemerintahan. Oleh karena itu, partai politik perlu disederhanakan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan efektivitas sistem presidensial.

Pendapat itu disampaikan Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute (Policy) Gun Gun Heryanto di Jakarta, Rabu (9/11). Menurut Gun Gun, Indonesia tidak akan pernah sampai pada fase konsolidasi demokrasi dan pelembagaan politik jika masih menerapkan sistem multipartai secara ekstrem.

Sistem presidensial pun akan sulit berjalan dengan efektif. Pemerintah akan terus diganggu kegaduhan-kegaduhan yang dilakukan parpol, seperti yang selama ini terjadi. ”Jadi, logikanya, penyederhanaan parpol itu diperlukan untuk membenahi karut-marut multipartai ekstrem sekarang ini,” katanya.

Jika merujuk pengalaman pemilu sebelumnya, pemberlakuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2009 efektif mengurangi jumlah parpol di parlemen. Pada Pemilu 2004 yang dilaksanakan tanpa ambang batas, parpol yang masuk parlemen sebanyak 16 parpol. Jumlah itu turun menjadi sembilan parpol pada Pemilu 2009 setelah penerapan ambang batas parlemen 2,5 persen.

Oleh karena itu, menurut Gun Gun, angka ambang batas parlemen pada Pemilu 2014 perlu dinaikkan menjadi 4 persen atau 5 persen. ”Kalau tahun 2014 ambang batas dinaikkan menjadi 4 atau 5 persen, kemungkinan akan ada 5-6 parpol di DPR,” ujarnya.

Pengajar komunikasi politik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu menilai, 5-6 parpol di parlemen ideal untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan meningkatkan efektivitas sistem presidensial.

Bergabung

Menurut Gun Gun, penerapan ambang batas tinggi tidak bertujuan memberangus parpol kecil atau mencegah tumbuhnya parpol baru. Semua warga negara tetap berhak membentuk parpol, tetapi harus melewati ambang batas jika ingin masuk parlemen. Parpol-parpol kecil yang tidak mampu memenuhi ambang batas sebaiknya bergabung dengan parpol besar atau sesama parpol kecil. Dengan demikian, dukungan suara dan kepentingan pendukung tetap bisa tersalurkan.

Pendapat senada disampaikan Cecep Effendi, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta. Parpol diharapkan secara sukarela bergabung atau melebur dengan parpol lain sehingga sistem multipartai sederhana bisa terwujud.

”Tinggal dibuat perangkat pemaksanya, yakni ambang batas tinggi dan penyempitan dapil (daerah pemilihan),” katanya.

Sementara itu, dari sembilan parpol di parlemen, hanya tiga parpol yang mengusulkan ambang batas tinggi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar mengusulkan ambang batas naik menjadi 5 persen, sementara Partai Demokrat 4 persen. Enam parpol lain menginginkan ambang batas berkisar 2,5 persen-3,5 persen.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat, mengatakan, ambang batas 5 persen diusulkan karena Partai Golkar ingin lebih mengefektifkan pelaksanaan sistem presidensial. Dengan sistem partai yang sederhana, stabilitas pemerintahan dapat terjaga dengan baik. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com